Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2026 14:02 WIB
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI
Korban penganiayaan Bahar bin Smith, Rida (baju batik) dan istrinya, Fitri Yulita (kerudung hitam) saat datang ke Polres Metro Tangerang Kota dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk menolak upaya Restoratif justice, Selasa (3/3/2026).

Tangerang(harianSIB.com)

Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diserahkan kuasa hukum korban ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026). Kuasa hukum korban, Suhendar, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mendampingi perwakilan korban menyerahkan surat penolakan RJ kepada penyidik.

"Kami hari ini mendampingi untuk menyerahkan surat secara resmi penolakan restorative justice terhadap para pelaku berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap Rida," ujar Suhendar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa seperti dikutip dari kompas.com

Menurut dia, dengan penyerahan surat tersebut, korban yang bernama Rida menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme damai.

"Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan, jadi tidak ada restorative justice," kata dia.

Suhendar menjelaskan, restorative justice pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ "Bagi mereka yang residivis atau pernah melakukan tindak pidana, sebetulnya tidak berlaku restorative justice," jelas dia.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait