Jakarta(harianSIB.com)
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. SH MH menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
"Hadir di kegiatan FGD tersebut, JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana SH MH serta lima nara sumber berbagai institusi," sebut Kapuspenkum Anang, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2016).
Para narasumber tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr H AS Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Prof Dr Edward Omar Sharif Hiarie, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, S.Si MSi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, S.IK MH MHan dan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Baca Juga: Jaksa Agung Turun ke Sumut, Cek dan Pastikan Pelayanan Berjalan Profesional dan Berintegritas di Sumut Jaksa Agung dalam sambutannya, menekankan, sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
Menurutnya, tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini, yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.
Editor
: Wilfred Manullang