Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau lokasi pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV milik PT PLN (Persero) di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/3/2026).
Peninjauan ini dilakukan menyusul aduan Keluarga Labuhan Ruku Parhusip yang terdampak langsung oleh Proyek Pengembangan SUTET 500 KV Muara Tawar - Tanjung Priok.
Saat ini, konstruksi besi baja Tower T-24 dibangun hanya berjarak 97 sentimeter dari dinding rumah bersertifikat hak milik keluarga tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Parhusip, Panca Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembangunan proyek yang sangat berdekatan dengan permukiman ini mengancam keselamatan dan kesehatan penghuni. Selain itu, terdapat dugaan maladministrasi berupa pembatalan sepihak pembebasan lahan kliennya.
Baca Juga: Batak Center Desak Pemerintah Bekukan Izin PT TPL Jika Abaikan Temuan LHK "Berawal dari
Proyek Strategis Nasional (PSN), PLN awalnya telah mengukur rumah Bapak Ruku Parhusip pada tahun 2019 dan menyimpulkan akan diberi ganti kerugian. Rumah sudah diberi tanda stiker Sucofindo. Namun pada perjalanannya, janji ganti rugi dari PLN dan Panitia Pengadaan Lahan tidak terjadi," ungkap Panca di lokasi.
Menurut kronologi yang dihimpun, keluarga menerima undangan sosialisasi pembebasan lahan tertanggal 2 Desember 2020. Namun, pada 7 Desember 2020, dua hari jelang pelaksanaan sosialisasi, Ketua RT setempat menginformasikan secara lisan bahwa rumah mereka dicoret dari daftar pembebasan lahan oleh Panitia Pengadaan Lahan (BPN dan Pemerintah Daerah).
Editor
: Robert Banjarnahor