Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA menyebutkan bahwa MA pada 10 Maret 2026 memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC. Putusan tersebut dibuat oleh majelis yang diketuai Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
"Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026) seperti dikutip dari detikcom
Baca Juga: Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara Usai Perombakan Massal, Ada Jubir Satgas PKH Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.