Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gugatan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.
Dikutip dari detikcom, sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
Baca Juga: DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.
"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.
Editor
: Wilfred Manullang