Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permohonan tersebut diajukan keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan penyidik dua hari kemudian.
"Permohonan dari pihak keluarga," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Budi menjelaskan, penyidik kemudian memutuskan mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Baca Juga: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK "Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan
KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam," katanya.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum.