Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.
"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Money Ekbis Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Ia menjelaskan, perpanjangan karena mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.