Baru-baru iniberedar kabar kasus penganiayaan, salah satu contoh Kasus Dini Sera Afrianti aliasAdini atau kerap disapa’DINI’ berusia (27) tahun tewas dianiaya oleh pacarnyasendiri yang Bernama Ronald Tannur (31) berbuntut Panjang. Pasalnya Ronald initernyata anak dari anggota Komisi IV DPR RI oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kejadian terjadisekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sejumlah awakmedia sudah berada di lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi keduanyacekcok hingga terjadi penganiaayan. Mengapa hal tersebut langsung terjadi,apakah pelaku sudah merencanakannya?
Namun pada saatitu, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adeganapa saja yang terjadi di tempat sehingga akan melakukan rekonstruksi. Pada saatbersamaan Ronald telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Anak AnggotaDPR RI dari Fraksi PKB ini akan dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 351 dan359 KUHP tentang Penganiayaan.
Mari kita bahasProses rekonstruksi yang digelar di basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya.Dari sumber detik.com proses rekonstruksi digelar mulai pukul 10.58 WIB. Ronaldsudah mengenakan rompi tahanan warna merah, sementara Dini diperankan petugas.
Awalnya,rekonstruksi dimulai di basement Lenmarc. Ronald mempraktikkan adegan saat dirinyamenganiyaa Dini hingga melindas tubuh Dini sejauh 5 meter dengan mobilnya.Sungguh penampakan yang sadis ya rekan-rekan sekalian, sebelum melakukan haltersebut terjadi Ronald pada saat itu keluar dengan menggandeng Dini menujulift sisi utara yang terhubunng dengan basement, sembari membawa satu botolberisi sisa miras. Sungguh Tindakan yang keji di waktu yang bersamaan dinilangsung dipukul oleh botol miras merek Tequila sebanyak dua kali, dan Ronaldmengarahkan botol tersebut tepat di kepala Dini.
Mari kita bahaspasal yang dikenal pihak penyidik kepada pelaku penganiayaan, Pasal 351KHUPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, dimana ayat 3berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum denganhukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Percobaanmelakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Mengutip buku delik-delik tertentudi dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalahtentang Penganiayaan.
SementaraPenganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengajamelukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat denganpidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkankematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Juga pasal 359KUHP berbunyi”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati,dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasaltersebut diterapkan di kedokteran, tedapat satu kekeliruan yang mendasar.
Adapun bunyidari pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinyaorang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanyasatu tahun. Pasal tersebut bukan termasuk delik aduan, dalam hukum Indonesiasendiri, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukanoleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Jadi sebagaimanadisebutkan terdahulu pertanggungjawaban pidana(criminal liability) diartikansebagai suatu kewajiban hukum pidana untuk memberikan pembalasan yang akanditerima pelaku terkait karena orang lain yang dirugikan.
Sekian yang bisasaya sampaikan, jika ada kata-kata yang kurang berkenan mohon maaf hanya sajasaya Cuma menyampaikan pendapat saya terkait pasal yang diberikan termasukhukum yang diberikan kepada pelaku, Terima kasih.(*)