DiIndonesia,Santet dipercaya sebagai salah satu perbuatan yang dapatmenimbulkan kerugian terhadap seseorang melalui ilmu ghaib. Lazimnya terjadi pada diri seseorang yangmenjadi korban santet,muncul luka sakit akibat adanya benda asing yangterdapat didalam diri korban, tapi tidak dapat dijelaskan secara medis mengenaiasal usul benda asing tersebut.Bahkan,dalam kasus yang lebihekstrim,perbuatan santet selain dapat membuat orang menderitaberkepanjangan baik fisik maupun mental,dapat pula menyebabkan korbannyameninggal dunia.Pelaku santet selama ini tidak dapat dijatuhi sanksi pidana.Selainkarena adanya asas legalitas,sebagaimana tercantum di dalam KUHP atau (Kitab UndangHukum Pidana) sendiri yaitu pada Pasal 1 Ayat 1 yang menerangkan bahwa “Tiadasuatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalamundang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu.”Prosespembuktian santet di Pengadilan juga sulit dilakukan. Santet ini merupakandimensi yang abstrak, yang berada dalam ruang mistis atau spiritual tidak mampuatau bahkan sulit untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap perbuatansantet. Begitu pula alat-alat bukti yang digunakan didalam KUHAP Pasal 184tidak ada yang mengatur mengenai bukti-bukti delik santet tersebut.Seseorangyang memiliki ilmu santet dapat dengan leluasa menawarkan jasa santet tanparasa takut. Eksistensi Santetinilah, yang kemudian mendorong pemerintah untukmemasukkan pasal kriminalisasi terkait santet dalam RKUHP sebagai PembaharuanHukum Pidana, dan tentu dengan maksud untuk meminimalisir perbuatan santet.Disamping itu juga untuk mencegah agar masyarakat tidak main hakim sendiriterhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku santet. Sebab dalam beberapakasus di daerah, masyarakat kita terkadang melakukan perbuatan main hakimsendiri terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku santet. Tentu, hal inibagian dari upaya mengisi kekosongan hukum dan sebagai bentuk respon Negaraterhadap kondisi sosial masyarakat Indonesia yang sebagian masih meyakini danmempercayai hal-hal gaib
.Rumusan delik santet dalam RKUHPmerupakan delik formil, Perumusan delik formil mengandung arti apabila semuaunsur-unsur dari rumusan delik telah terpenuhi maka sudah dapat dikenakansanksi pidana tanpa melihat akibat dari perbuatannya. Delik santet tidakmerumuskan terkait pembuktian adanya kekuatan gaib karena itu berada padadimensi lain. Akan tetapi seseorang dengan sengaja menyampaikan,menginformasikan dan menyanggupi permintaan orang untuk melakukan santet.Proses pembuktiannya bukan berdasarkan santetnya namun lebih kepada penawaranatau pengakuan bahwa bisa melakukan santet, jadi yang dibuktikan bukansantetnya tapi hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanyasehingga hubungan itulah yang akan dilihat sebagai tindak pidana permufakatanjahat. Apabila terbukti, maka orang itu dapat dikenakan sanksi pidana.Berdasarkandraft RKUHP yang disahkan menjadi UU KUHP terbaru, pasal itu tertuang dalam BabPenawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Pasal 252 ayat 1 dan 2 yangmenjelaskan bahwa “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatangaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuanjasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit,kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidanapenjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda palingbanyak kategori IV dan apabila melakukan perbuatan tersebut untuk mencarikeuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananyadapat ditambah 1/3 (satu pertiga).”Maka,ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yangdilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinyamempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkanpenderitaan bagi orang lain. (*)