<p>Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memanggil Wali Kota Tanjungbalai terkait penggunaan hibah APBD Tanjungbalai Rp 2.835.851.665 ke Yayasan Politeknik Tanjungbalai.</p><p><br>Desakan itu disampaikan KAPK saat melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Kejari Tanjungbalai, Senin (2/9/2024) siang.</p><p>Dalam aksinya, M Arif Panjaitan melakukan aksi masuk kedalam peti mati atau keranda lalu ditimbun dengan es batu, pertanda sudah matinya penegakan hukum di kota itu dan itu sebagai bentuk perlawanan.<br></p>