<p>Ratusan orang menamakan dirinya Masyarakat Adat Nusantara menggeruduk gedung DPRD Sumut, Senin (28/10/2024), menuntut lembaga legislatif segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat sebagai pengakuan hukum resmi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.<br><br> "Kasus intimidasi terhadap masyarakat adat oleh perusahaan di Sumut merupakan isu yang kompleks dan serius. Masyarakat adat sering kali menghadapi perampasan tanah yang telah mereka huni dan kelola secara turun-temurun, demi kepentingan perusahaan perkebunan dan industri besar yang ingin memanfaatkan lahan masyarakat," ujar pengunjuk rasa.<br><br> Dalam konteks ini, masyarakat adat di Sumut menginginkan agar DPRD Sumut segera mengesahkan Perda yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas atas hak mereka atas tanah adat, sehingga kasus perampasan tanah dan intimidasi seperti ini dapat diminimalisir.<br></p>