<p>Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan kapal nelayan berisi 30 bungkus narkoba jenis sabu, Senin (4/11/2024) pukul 09.30 WIB.<br><br>Dalam kesempatan itu, diperoleh informasi bahwa awak kapal diduga dua orang sempat melarikan diri dengan meninggalkan kapal di pinggir pantai arah pasar TPO Tanjungbalai.<br><br>Mengetahui hal itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasatpol Airud AKP M Tanjung langsung memimpin pembongkaran muatan kapal nelayan itu di dermaga Satpol Airud Tanjungbalai.<br><br>Ditemukan sebanyak 30 bungkus narkoba jenis sabu diperkirakan 30 kg yang berada dalam 2 karung putih yang terletak di bawah jaring alat penangkap ikan.<br><br>Setelah dilakukan pengecekan dan pembongkaran palka kapal, juga ditemukan alat deteksi berupa kompas dan alat komunikasi.<br><br>Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.<br></p>