<p>Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Uang tunai ini disita dari tersangka korporasi, yakni PT Darmex Plantation.<br><br>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta.<br><br>"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), dikutip dari detiknews.<br></p>