<p>Polres Tanjungbalai memusnahkan barang buktinarkotika jenis sabu, pil ekstasi dan kokain dengan cara direbus dengan air panas, di halaman Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024) sore.<br>Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, ekstasi 924 butir atau seberat 323,4 gram. Kokain seberat 1.491,54 gram dan sabu seberat 4934,53 gram.Kapolres TanjungbalaiAKBP Yon Edi Winara menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari tiga laporan polisi selama 4 bulan terakhir dengan 4 orang tersangka.<br></p>