Dalam kurun 1-22 Januari 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Pomdam I/Bb meringkus 76 tersangka narkoba, serta menyita barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi.Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (23/1/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Wali Kota Medan Bobby Nasution, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Ucok Anggiat Simanjuntak, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin dan Dandenpom I/5 Medan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma.Disampaikan Kapolrestabes, penindakan hukum ini dilakukan Pomdam I/BB, Denpom I/5 Medan, Polretabes Medan dan dibackup Polda Sumut. Sesuai perintah Panglima atau Pangdam pada waktu itu, proses hukum sudah dilakukan dan status sebagai tersangka, sedangkan peran masih didalami. Warga sipil diserahkan ke Polres Binjai.